Kamis, 22 Desember 2011

Customer Satisfaction


Ini adalah sekilas tentang obrolan kami sesama bakul kue (mbak Yunita "Pawon Omah, mbak Dida "Itara Cake, Mbak Sari "Dapur Sheryl, Mbak Nina "Catatan Nina", Jeng Fitri "Pawon Cupid" dan Jeng Ratih "Rarose Kitchen" beberapa hari yang lalu....

Sebagai seorang "bakul" kue yang membuat kue hanya berdasar pesanan alias tidak punya stock kue jadi, tentunya akan sangat mengenal pelanggannya satu persatu alias orang perorang, ada yang muslim ada yang non muslim, ada yang cerewet ada yang "nurut" dll. Berkaitan dengan pelanggan muslim tentunya ada tanggung jawab dari para penjual alias bakul kue mengenai kehalalan kue/cake/roti buatannya. Pembuatan kue pesanan dari pelanggan yang muslim tentu saja harus menggunakan bahan-bahan yang terjamin keHALALannya.Karena seorang muslim tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Disini aku mo share tentang pemakaian rhum pada kue ya, semoga bermanfaat untuk semua...

Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.

Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

** Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.

** Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

** Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.


Tuh kaaaan kita bisa lihat berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka jelas hukumnya HARAM.Bahkan karena kandungan alkoholnya cukup tinggi maka rhum termasuk dalam golongan khamar....(Astaghfirullahaladzim....)

Dan bagaimana tentang rhum yang dicampurkan dalam adonan kue dengan pemakaian yang sedikit...?? jawablah adalah tetap HARAM karena sedikit ato banyak yang memabukkan itu hukumnya haram.

Masih ada lagi nih biar lebih jelas lagi  ya....

KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL

Alkohol dan Turunannya

1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.

 Wow...semakin jelas kan...??

Ada beberapa anggapan tentang pemakaian rhum pada adonan kue yang setelah dipanaskan akan menguap dan hilang kadar alkoholnya...itu tidak benar karena dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap. Hmmm....

Jadi intinya...segala sesuatu yang mengarah pada keharaman sebaiknya dihindari karena biarpun cuma sekedar aroma ato rasa itu akan membiasakan kita untuk menikmatinya dan itu mengakibatkan kita semakin akrab dengan aroma dan rasa tersebut. Menghindari itu akan lebih baik karena sudah saatnya kita harus berhati-hati dan waspada dalam memilih bahan kue jangan sampai kita membuat kue yang halal kelihatannya tapi haram unsurnya... Yang harus dilakukan khususnya bagi "bakul kue yang muslim" adalah bagaimana kita membuat kue yang enak tapi halal tentunya, bukankah kita masih bisa berkreasi walopun tanpa rhum....?? bukankah tangan-tangan kita masih bisa menghasilkan kue-kue yang lezat walopun tanpa rhum...?? hmm...yakinlah semua pasti bisa dilakukan....

Ada tambahan lagi nih...berikut aku cantumkan alternatif pengganti alkohol dalam masakan, meskipun tidak bisa sama  persis paling tidak alternatif halal ini lebih aman dikonsumsi.(sumber dari detikFood)

1. Ang ciu atau arak masak:
Aslinya merupakan fermentasi beras berwarna kemerahan dengan aroa alkohol yang tajam. Rasanya sedikit asam dan manis. Biasanya dipakai untuk memasak seafood atau ayam dalam hidangan Cina.
Penggantinya: Kecap asin yang dicampur dengan air jeruk limau atau lemon hingga agak encer.

2. Mirin dan Sake:
Merupakan hasil fermentasi beras yang berwarna putih bening dikenal dengan nama sake. Yang berwarna agak kuning dan manis disebut mirin. Bahan ini merupakan bumbu wajib dalam makanan Jepang.
Penggantinya: Jus anggur segar yang dicampur dengan air jeruk lemon untuk pengganti sake. Beri tambahan gula pasir jika dipakai sebagai pengganti mirin.

3. Brandy:
Minuman beralkohol dengan aroma dan citarasa buah cherry yang manis.
Penggantinya: Sirop buah cherry yang kental atau selai cherry yang dilarutkan dengan air hangat.

4. Red Wine:
Hasil fermentasi buah anggur merah ini warnanya merah keunguan dengan aroma alkohol yang kuat.
Penggantinya: jus anggur merah segar atau jus cranberry.

5. White Wine:
Hasil fermentasi buah anggur hijau yang warnanya putih kekuningan dengan rasa manis dan beraroma alkohol.
Penggantinya: kaldu ayam atau sayuran atau jus apel segar.

6. Vodka:
Minuman beralkohol ini aroamnya tajam dengan rasa asam yang kuat.
Penggantinya: jua buah anggur yang dicampur dengan jus jeruk nipis.

7. Bourbon:

Minuman beralkohol ini rasa manisnya sangat kuat.
Penggantinya: ekstrak vanili atau jus cranberry atau jus anggur.


Temans....ini hanya sekedar share dan semua kembali kepada keyakinan kita masing-masing yaaa...mohon maaf jika ada yang ga berkenan...^_*

Semoga kita selalu dimudahkan oleh Allah untuk mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dr setiap hal yang dilarang...

Harapku juga semoga yang sedikit ini bisa menjadi manfaat untuk semuanya.
Okay...selamat berkarya didapur masing-masing ya... " HAPPY BAKING & COOKING "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar